Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

Senin, 20 Januari 2025 - 18:40 WIB
loading...
Tak Boleh Ada Sertifikat...
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Penegasan itu terkait pagar laut di Tangerang yang memiliki SHGB dan SHM. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat SHGB dan SHM.

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga: TNI AL Targetkan 2 Km Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Setiap Harinya

“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.

Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.



“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Pagar Bambu Misterius Tangerang Dicabut, Menteri KKP: Tunggu Dulu Dong

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Ia menjelaskan, adanya sertifikat tersebut setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi yang dimiliki ATRBPN.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi, yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Untuk ngecek di dalam aktenya," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Geopolitik Global Tak...
Geopolitik Global Tak Stabil, Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Sawah demi Ketahanan Pangan
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved