Tingkatkan Kapasitas Pengajar Antikorupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi
Rabu, 02 September 2020 - 14:51 WIB
loading...
KPK menyelenggarakan rangkaian Workshop Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di seluruh Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rangkaian Workshop Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di seluruh Indonesia. Sejak dimulai pada 29 Juni hingga 2 September 2020 tercatat sebanyak 2.114 dosen berasal dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia telah mengikuti kegiatan ini.
Mereka adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
"Melalui pelatihan secara daring selama 2 hari pada tiap gelombangnya, KPK berharap kapasitas peserta baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan akan bertambah, serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).(Baca juga: Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH )
Ipi menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tridarma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.
KPK, kata Ipi, menyadari bahwa pendidikan antikorupsi memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang tangible atau dapat dilihat langsung seperti keuntungan finansial, atau dirasakan manfaatnya secara instan. Namun, KPK meyakini bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas.
"Karenanya, KPK memandang penting untuk melakukan pembinaan terhadap pendidik yang menjadi agen penyemai nilai integritas dan antikorupsi. Sehingga, harus dilihat sebagai upaya yang terintegrasi dalam perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Ipi.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang membawahi perguruan tinggi. (Baca juga: KPK Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki )
Mereka adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
"Melalui pelatihan secara daring selama 2 hari pada tiap gelombangnya, KPK berharap kapasitas peserta baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan akan bertambah, serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).(Baca juga: Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH )
Ipi menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tridarma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.
KPK, kata Ipi, menyadari bahwa pendidikan antikorupsi memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang tangible atau dapat dilihat langsung seperti keuntungan finansial, atau dirasakan manfaatnya secara instan. Namun, KPK meyakini bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas.
"Karenanya, KPK memandang penting untuk melakukan pembinaan terhadap pendidik yang menjadi agen penyemai nilai integritas dan antikorupsi. Sehingga, harus dilihat sebagai upaya yang terintegrasi dalam perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Ipi.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang membawahi perguruan tinggi. (Baca juga: KPK Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki )
Lihat Juga :