Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:02 WIB
loading...
Menko PMK Pratikno Angkat...
Menko PMK Pratikno mengangkat empat staf khusus baru yang ditetapkan pada 14 Januari 2025. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid dia akan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi.

Baca juga: Menko Pratikno dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Wacana Libur Sekolah selama Ramadan

Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumber Daya Kebencanaan.



Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Bidang Inovasi dan Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.

Baca juga: Singgung Soal SDM Indonesia, Menko PMK Pratikno: Mayoritas Masih Low Quality

“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang dibacakan saat pelantikan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan jabatannya.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” dalam putusan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Stafsus Wapres Bertemu...
Stafsus Wapres Bertemu dengan Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Kapolda Metro-Menteri Bersih-bersih Pasar Kramatjati
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved