Kejagung: Mantan Ketua PN Surabaya Diberi 20.000 Dolar Singapura oleh Ibu Ronald Tannur
Kamis, 09 Januari 2025 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :