5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

Rabu, 08 Januari 2025 - 16:59 WIB
loading...
5 Perusahaan Tersangka...
Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun dinilai tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tidak tepat. Apalagi Kejagung tidak memasukkan PT Timah sebagai pihak yang ditersangkakan.

Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jika terjadi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan kepada badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah diatur dalam UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Baca juga: 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

"Sanksi terhadap kerusakan lingkungan tertuang dalam Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Sementara di ayat 2 pasal yang sama diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang menjadi kewajibannya.

“Semua kegiatan pertambangan yang masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan kepada badan usaha. Karena nanti saat dikembalikan kepada negara perlu dilakukan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang diperoleh dalam pertambangan itu dikembalikan kepada negara. Itu sudah diatur dalam UU Minerba,” jelasnya.

Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih aktif atau belum berakhir, tidak bisa dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dilakukan pemilik IUP. "Yang pasti, PT Timah tidak akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya lebih besar dibanding hasil yang diperoleh,” tuturnya.

Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindak pidana harusnya PT Timah,” katanya.

Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku tindak pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Kedua, korporasi tidak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang lebih luas. Ketiga, tidak ada upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan itu. Baca juga: Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat dalam penersangkaan korporasi di perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki legalitas, berpengalaman, dan dimiliki oleh swasta murni.

“Bukan ada orang-orang tertentu yang sengaja menggunakan hanya untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini juga tidak pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran kepada para penyelenggara negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang harus dilihat,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved