Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Minggu, 05 Januari 2025 - 23:07 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Surat...
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren . Pimpinan pondok pesantren diminta memanfaatkan program MBG untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.

Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad menuturkan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

"Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Minggu (5/1/2025).



Menurut Abu Rokhmad, implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.

"Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikkan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," imbuhnya.

Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.

Berikut Petikan SE Dirjen Pendidikan Islam No 10 tahun 2024:

1. Pimpinan Pesantren agar melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.

2. Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter berikut:

a. Nilai Spiritual
Caranya, membiasakan peserta didik berdoa sebelum makan (meningkatkan rasa syukur dan menanamkan kebiasaan baik yang mendukung pembentukan karakter).

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Serentak Dilaksanakan Mulai Besok

Etika makan dan minum, antara lain:

1) Berwudhu ketika hendak makan.
2) Membaca basmalah sebelum makan.
3) Membaca hamdalah setelah makan.
4) Berkumur setelah makan.
5) Makan dengan tangan kanan.
6) Makan menggunakan tiga jari.
7) Mengambil makanan yang terdekat.
8) Tidak makan sambil berbaring.
9) Tidak mencaci makanan.
10) Tidak membiarkan makanan yang jatuh.
11) Tidak berlebih-lebihan dalam makan.
12) Minum dengan tiga tegukan dan membaca basmalah.
13) Tidak bernafas dalam bejana (tempat minum).
14) Tidak makan dan minum dengan berdiri.

b. Toleransi dan Tenggang Rasa
Program MBG akan menggunakan sistem prasmanan. Peserta didik diajarkan untuk:

1) Mengantre dengan tertib.
2) Mengambil makanan secukupnya.
3) Menghormati teman-teman sekelasnya.

Kegiatan ini mengajarkan peserta didik untuk saling menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.

c. Nilai Tanggung Jawab
Peserta didik juga akan diajarkan untuk membawa peralatan makan dari rumah, yang kemudian mereka cuci sendiri setelah selesai digunakan. Tujuannya:

1) Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap barang pribadi.
2) Membiasakan hidup bersih dan mandiri.

3. Jadwal Pembagian MBG

a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat

b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat

c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved