Vonis Ringan Koruptor Timah Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo Subianto

Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:20 WIB
loading...
A A A
Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

"Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

"Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan," tegasnya.

Dia juga menyinggung soal sikap Mahfud MD yang lantang menyuarakan ketidakadilan dalam proses pemidanaan para tersangka kasus korupsi timah ini. Menurut dia, Mahfud MD bagai mantan Menko Polhukam seharusnya sejak awal turut mengawasi perkara itu, sebelum turun dari jabatannya.

Pieter Zulkifli menolao kritikan Mahfud MD justru tidak bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Sebagai pejabat sebelumnya, Mahfud MD seharusnya memberikan catatan khusus untuk penerusnya guna memastikan keberlanjutan penanganan kasus secara adil dan transparan.

Namun, kata dia, alih-alih fokus pada penerapan hukum, Mahfud MD lebih sering mengomentari vonis yang dianggap tidak produktif. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD bahkan sering menyampaikan kritik terhadap penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.



"Meski komentar-komentarnya terlihat positif di permukaan, tetapi pernyataan-pernyataannya seringkali terlihat sangat tendensius," ungkapnya.

Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)