Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Senin, 30 Desember 2024 - 21:52 WIB
loading...
Sambangi KPK, Aliansi...
KPK diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan tersebut dalam rangka meminta laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.

“Kami meminta agar KPK transparan kepada publik sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Gerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Senin (30/12/2024).

Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya menangani kasus kasus receh. Menurut dia, banyak kasus yang besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Informasi Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan sebagainya.

“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukan berarti karena SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan,” ucapnya.

Baca juga: Hasto Bakal Ungkap Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Bukan Gertak Sambal, Ini Bom Nuklir!

Menurut dia, KPK meskipun sudah mengeluarkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yang sudah di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.

“Jangan dong KPK menutup mata meskipun sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua kasus kasus yang kita duga mangkrak di KPK. Jangan milih-milh kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved