Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Senin, 30 Desember 2024 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukan berarti karena SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan,” ucapnya.
Baca juga: Hasto Bakal Ungkap Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Bukan Gertak Sambal, Ini Bom Nuklir!
Menurut dia, KPK meskipun sudah mengeluarkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yang sudah di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menutup mata meskipun sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua kasus kasus yang kita duga mangkrak di KPK. Jangan milih-milh kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi,” katanya.
Baca juga: Hasto Bakal Ungkap Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Bukan Gertak Sambal, Ini Bom Nuklir!
Menurut dia, KPK meskipun sudah mengeluarkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait kasus yang sudah di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menutup mata meskipun sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua kasus kasus yang kita duga mangkrak di KPK. Jangan milih-milh kasus harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya dalam menangani kasus korupsi,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :