Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.
(abd)
Lihat Juga :