KPK Akan Tangkap Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak pihak yang menyembunyikan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pihak yang menyembunyikan Harun Masiku bakal dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan.
"Kalau ada yang menyembunyikan, kita tangkap juga yang menyembunyikan," ujar Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan, menyembunyikan Harun Masiku sama saja menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum (obstruction of justice). Dia meminta DPR tidak perlu khawatir jika ada yang menyembunyikan Harun Masiku.
"Kalau memang ada yang menyembunyikan, yang menyembunyikan pun akan kita kenakan dengan pasal tertentu," ujar Firli. (Baca Juga: Ketua KPK Akui Tak Mudah Cari Harun Masiku)
Sekadar diketahui, Eks calon anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. (Baca Juga: Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri)
Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Pihak yang menyembunyikan Harun Masiku bakal dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan.
"Kalau ada yang menyembunyikan, kita tangkap juga yang menyembunyikan," ujar Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan, menyembunyikan Harun Masiku sama saja menghalang-halangi proses penyidikan penegak hukum (obstruction of justice). Dia meminta DPR tidak perlu khawatir jika ada yang menyembunyikan Harun Masiku.
"Kalau memang ada yang menyembunyikan, yang menyembunyikan pun akan kita kenakan dengan pasal tertentu," ujar Firli. (Baca Juga: Ketua KPK Akui Tak Mudah Cari Harun Masiku)
Sekadar diketahui, Eks calon anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. (Baca Juga: Sekjen PDIP Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri)
Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(dam)