PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
(jon)
Lihat Juga :