Warga Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Ditangkap usai Kabur 109 Hari ke Thailand
Minggu, 22 Desember 2024 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Mukti mengatakan, berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand, RN berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya. Adapun RN dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya. Adapun RN dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
(rca)
Lihat Juga :