Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Jum'at, 20 Desember 2024 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%," ungkap Susiwijono.
Baca juga: Meski Bukan Barang Mewah, Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12%
Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," katanya.
Baca juga: Meski Bukan Barang Mewah, Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12%
Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :