Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara
Senin, 16 Desember 2024 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.
Baca juga: KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.
Baca juga: KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
"Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Lihat Juga :