Pendanaan Terorisme Kian Canggih, Berubah Seiring Perkembangan Teknologi
Selasa, 01 September 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Hendri menegaskan, pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan FKPT juga ada materi terkait dengan pencegahan bagi masyarakat agar masyarakat bisa mengantisipasi dan tidak terjebak memberikan donasi atau pendanaan maupun membantu jaringan usaha atau bisnis kelompok teroris di Indonesia dan luar negeri. “Kita harus mengerti, mereka (kelompok terorisme) tidak pernah berhenti, kita juga harus terus melakukan pencegahan," ungkap Hendri.
Mabes Polri pernah mengungkap pendanaan aksi terorisme dikumpulkan dengan cara membuat lembaga amal bodong untuk menarik donasi dari masyarakat. Padahal, dana itu bukan untuk kepentingan umat, melainkan digunakan untuk kepentingan organisasi dan tidak menutup kemungkinan untuk membeli bahan-bahan peledak. “Modusnya beragam dan selalu gonta-ganti. Kami berharap semua dapat terungkap,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Jenderal bintang dua itu menyebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri pernah menangkap seorang terduga teroris jaringan kelompok JAD Jawa Timur berinisial JHR atau JHR. AH diduga menguasai dana ratusan juta. Dana tersebut dipakai untuk membeli senjata organik laras panjang dari seseorang di Malang.
“Tim Densus 88 juga pernah menangkap satu terduga teroris berinisial AZ alias A, di Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. A yang berprofesi sebagai pengusaha bengkel mobil di Kabupaten Pandeglang diduga sebagai 'penyandang dana,” ungkapnya. (Lihat videonya: Seorang Pemuda Jadi Koran Penembakan di Jakarta Utara)
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Misalnya dengan lembaga pengatur dan pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta penegak hukum.
“Subsistem pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT mulai lembaga intelijen keuangan yakni PPATK, pihak pelapor, lembaga pengatur dan pengawas keuangan, serta aparat penegak hukum harus berperan aktif,” katanya. (Sabir Laluhu)
Mabes Polri pernah mengungkap pendanaan aksi terorisme dikumpulkan dengan cara membuat lembaga amal bodong untuk menarik donasi dari masyarakat. Padahal, dana itu bukan untuk kepentingan umat, melainkan digunakan untuk kepentingan organisasi dan tidak menutup kemungkinan untuk membeli bahan-bahan peledak. “Modusnya beragam dan selalu gonta-ganti. Kami berharap semua dapat terungkap,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Jenderal bintang dua itu menyebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri pernah menangkap seorang terduga teroris jaringan kelompok JAD Jawa Timur berinisial JHR atau JHR. AH diduga menguasai dana ratusan juta. Dana tersebut dipakai untuk membeli senjata organik laras panjang dari seseorang di Malang.
“Tim Densus 88 juga pernah menangkap satu terduga teroris berinisial AZ alias A, di Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. A yang berprofesi sebagai pengusaha bengkel mobil di Kabupaten Pandeglang diduga sebagai 'penyandang dana,” ungkapnya. (Lihat videonya: Seorang Pemuda Jadi Koran Penembakan di Jakarta Utara)
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Misalnya dengan lembaga pengatur dan pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta penegak hukum.
“Subsistem pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT mulai lembaga intelijen keuangan yakni PPATK, pihak pelapor, lembaga pengatur dan pengawas keuangan, serta aparat penegak hukum harus berperan aktif,” katanya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :