Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK
Minggu, 08 Desember 2024 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. "Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan," ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
"Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil," ujar Beni.
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut
Namun, kata Beni, kuasa hukum Tom Lembong lupa bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka merujuk KUHAP setidak-tidaknya adanya bukti permulaan yang cukup atau 2 alat bukti yang sah. Berdasarkan pemaparan penyidik pada Jampidsus, Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut, mampu membuktikan alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka justru sudah melebihi dari ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
"Seharusnya KPK tidak hanya mengandalkan OTT yang disertai penyadapan. Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan," kata Beni.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
"Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil," ujar Beni.
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut
Namun, kata Beni, kuasa hukum Tom Lembong lupa bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka merujuk KUHAP setidak-tidaknya adanya bukti permulaan yang cukup atau 2 alat bukti yang sah. Berdasarkan pemaparan penyidik pada Jampidsus, Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut, mampu membuktikan alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka justru sudah melebihi dari ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
"Seharusnya KPK tidak hanya mengandalkan OTT yang disertai penyadapan. Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan," kata Beni.
Lihat Juga :