Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota DKI Jadi DKJ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut.
Hal tersebut juga berlaku pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
"Bahwa perpindahan Ibu Kota Negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut.
Hal tersebut juga berlaku pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
"Bahwa perpindahan Ibu Kota Negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.
(cip)