Menjaga Citra Positif Negara melalui Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional
Rabu, 04 Desember 2024 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan, kantor maupun hubungan masyarakat," kata Widyaiswara Keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara RI yang berpengalaman dalam memberikan pelatihan Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional yang Membahagiakan. Dia sudah mengajar Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Eselon 1 dan 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Wawan menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Pengaturan Keprotokolan, terang Wawan, memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan harmonis.
"Dengan memiliki wawasan protokoler, maka kita akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik. Kita tahu tata cara bersikap terhadap teman sebaya ataupun orang yang lebih tua dan sebagainya. Sebenarnya keprotokolan ini adalah mengutamakan adab, memiliki akhlak terpuji yang saling menghormati, menghargai, dan membahagiakan sesame," kata Wawan.
Wawan menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Pengaturan Keprotokolan, terang Wawan, memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan harmonis.
"Dengan memiliki wawasan protokoler, maka kita akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik. Kita tahu tata cara bersikap terhadap teman sebaya ataupun orang yang lebih tua dan sebagainya. Sebenarnya keprotokolan ini adalah mengutamakan adab, memiliki akhlak terpuji yang saling menghormati, menghargai, dan membahagiakan sesame," kata Wawan.
(abd)
Lihat Juga :