Menjaga Citra Positif Negara melalui Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional

Rabu, 04 Desember 2024 - 07:54 WIB
loading...
Menjaga Citra Positif...
Pakar Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional Sandra Erawanto. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Wawasan pengetahuan keprotokolan dan etika pergaulan internasional diperlukan untuk menjaga reputasi negara dan citra positif Indonesia di mata dunia. Dengan memiliki wawasan protokoler, maka siapa pun akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik.

"Protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket," kata Pakar Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional Sandra Erawanto dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (3/12/2024).

Menurut Sandra Erawanto yang akrab disapa Wawan, keprotokolan tidak terpisahkan dari suatu organisasi, apalagi organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat.

"Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal," kata Wawan, alumni S-1 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), S-2 Master Public Policy dari The Australian National University dan Kandidat Doktor (S-3) di University Kuala Lumpur Malaysia ini.

Wawan menjelaskan, protokol disebut pula sebagai orang yang bertugas mengatur acara yang bersifat formal. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan protokol atau bersifat keprotokolan disebut dengan protokoler.

"Jadi protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan, kantor maupun hubungan masyarakat," kata Widyaiswara Keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara RI yang berpengalaman dalam memberikan pelatihan Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional yang Membahagiakan. Dia sudah mengajar Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Eselon 1 dan 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Wawan menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Pengaturan Keprotokolan, terang Wawan, memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan harmonis.

"Dengan memiliki wawasan protokoler, maka kita akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik. Kita tahu tata cara bersikap terhadap teman sebaya ataupun orang yang lebih tua dan sebagainya. Sebenarnya keprotokolan ini adalah mengutamakan adab, memiliki akhlak terpuji yang saling menghormati, menghargai, dan membahagiakan sesame," kata Wawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan Al Quran...
Penjelasan Al Qur'an tentang Pergaulan Bebas
Khalwat dan Ikhtilat...
Khalwat dan Ikhtilat Masih Diremehkan Kaum Wanita, Bahayanya Mengerikan!
7 Contoh Teks Protokol...
7 Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus, Bisa Jadi Referensi
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved