Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
Komisi III DPR Ingin...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senjata api ( senpi ) yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian. Ia ingin agar penyalahgunaan senpi itu tak hanya diselesaikan melalui jalur etik, melainkan pidana.

Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senpi baik di Sumatera Barat maupun di Semarang. Dari dua kasus itu, ia berkata, penggunaan senpi akan menjadi bahan rapat bersama Polri.

"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," kata Habiburokhman usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jateng Beda Kronologi Penembakan Gamma, Mana yang Benar?

"Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menginginkan agar kasus pelanggaran penggunaan senpi tak hanya diselesaikan melalui sidang etik, melainkan pidana.

"Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana," katanya.



Habiburokhman berencana akan menggelar rapat bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri terkait penggunaan senpi ini.

"Nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi. Kalau komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved