BPOM Beberkan Tahapan Pengembangan Obat COVID-19 hingga Izin Edar

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:35 WIB
loading...
BPOM Beberkan Tahapan...
Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang membeberkan tahapan pengembangan obat COVID-19 hingga izin edar. FOTO/DOK.BPOM RI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menguraikan tentang tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan obat dan vaksin COVID-19 di Indonesia. Sebelum mendapatkan izin edar, obat tersebut harus memenuhi setiap tahapan guna memastikan bahwa obat tersebut berkhasiat, aman, dan bermutu.

"Dalam mendukung penelitian dan pengembangan obat COVID, berbagai tahapan dilakukan. pengembangan obat membutuhkan waktu yang panjang 5-10 tahun dalam kondisi normal. Mulai dari penelitian preklinik lewat hewan uji sampai uji klinik pada manusia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan obat harus berkhasiat, aman dan bermutu," kata Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR terkait Pengembangan Obat dan Vaksin COVID-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Rita menguraikan, pertama, pemberian sertifikat CPOB untuk status uji klinik, kemudian pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik dan penilaian uji klinik fase 1 sampai 3, dan pemberian izin edar. Ketika sudah masuk uji klinik, ada fase yang harus dipenuhi dan harus ada persetujuan pelaksanaan protokol uji klinik yang dilakukan Komite Etik. (Baca juga: DPR Pertanyakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair )

"Komite etik sesuai pedoman uji klinik yang baik, melakukan kajian etik, melindungi keselamatan pasien hak subjek penelitian, memberikan lolos kaji etik, me-review perubahan atau amandemen protokol, monitoring pelaksanaan uji klinik," katanya.

Sementara itu, sambung Rita, tugas BPOM adalah melakukan evaluasi protokol dan dokumen uji klinik bersama tim ahli atau komite nasional penilai obat, memberikan pendampingan lewat desk consul, serta perbaikan protokol. Baru dapat membrikan persetujuan pelaksanaan uji klinik yang dikenal dengan PPUK, setelah lolos kaji etik dari komite etik.

"Kemudian, me-review jika ada perubahan atau amandemen, me-review laporan efek samping serius atau perkembangan terjadinya uji klinis," kata Rita. (Baca juga: Ahli Epidemiologi UI Siap Gugat Obat COVID-19 Unair Jika Terdaftar BPOM )

Selama uji klinik, dia melanjutkan, BPOM melakukan pengawalan dalam bentuk inspeksi, untuk melihat apakah sesuai dengan uji klinik berjalan dengan cara uji klinik yang baik. Dari segi timeline, BPOM sudah memangkas waktu yakni, untuk sertifikasi CPOB 7 hari kerja dari 35 kerja, PPUK 4 dari 20 hari kerja, dan emergency use authorization atau izin edar 20 hari kerja dari 100-300 hari kerja.

"Setelah memenuhi syarat, dilakukan pendaftaran registrasi, ini industri farmasi yang mendaftarkan obat. Jika memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu maka dapat diyerbitkan nomor izin edar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved