BPOM Beberkan Tahapan Pengembangan Obat COVID-19 hingga Izin Edar

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:35 WIB
loading...
BPOM Beberkan Tahapan...
Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang membeberkan tahapan pengembangan obat COVID-19 hingga izin edar. FOTO/DOK.BPOM RI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menguraikan tentang tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan obat dan vaksin COVID-19 di Indonesia. Sebelum mendapatkan izin edar, obat tersebut harus memenuhi setiap tahapan guna memastikan bahwa obat tersebut berkhasiat, aman, dan bermutu.

"Dalam mendukung penelitian dan pengembangan obat COVID, berbagai tahapan dilakukan. pengembangan obat membutuhkan waktu yang panjang 5-10 tahun dalam kondisi normal. Mulai dari penelitian preklinik lewat hewan uji sampai uji klinik pada manusia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan obat harus berkhasiat, aman dan bermutu," kata Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR terkait Pengembangan Obat dan Vaksin COVID-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Rita menguraikan, pertama, pemberian sertifikat CPOB untuk status uji klinik, kemudian pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik dan penilaian uji klinik fase 1 sampai 3, dan pemberian izin edar. Ketika sudah masuk uji klinik, ada fase yang harus dipenuhi dan harus ada persetujuan pelaksanaan protokol uji klinik yang dilakukan Komite Etik. ( )

"Komite etik sesuai pedoman uji klinik yang baik, melakukan kajian etik, melindungi keselamatan pasien hak subjek penelitian, memberikan lolos kaji etik, me-review perubahan atau amandemen protokol, monitoring pelaksanaan uji klinik," katanya.

Sementara itu, sambung Rita, tugas BPOM adalah melakukan evaluasi protokol dan dokumen uji klinik bersama tim ahli atau komite nasional penilai obat, memberikan pendampingan lewat desk consul, serta perbaikan protokol. Baru dapat membrikan persetujuan pelaksanaan uji klinik yang dikenal dengan PPUK, setelah lolos kaji etik dari komite etik.

"Kemudian, me-review jika ada perubahan atau amandemen, me-review laporan efek samping serius atau perkembangan terjadinya uji klinis," kata Rita. ( )

Selama uji klinik, dia melanjutkan, BPOM melakukan pengawalan dalam bentuk inspeksi, untuk melihat apakah sesuai dengan uji klinik berjalan dengan cara uji klinik yang baik. Dari segi timeline, BPOM sudah memangkas waktu yakni, untuk sertifikasi CPOB 7 hari kerja dari 35 kerja, PPUK 4 dari 20 hari kerja, dan emergency use authorization atau izin edar 20 hari kerja dari 100-300 hari kerja.

"Setelah memenuhi syarat, dilakukan pendaftaran registrasi, ini industri farmasi yang mendaftarkan obat. Jika memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu maka dapat diyerbitkan nomor izin edar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Teuku Riefky...
Menteri Teuku Riefky Dorong BPOM Bantu UMKM Naik Kelas
BPOM Cegah Sayur Basi...
BPOM Cegah Sayur Basi Terdistribusi pada Program Makan Bergizi Gratis
BPOM Raih Predikat Lembaga...
BPOM Raih Predikat Lembaga Paling Informatif dari KIP
Kunjungi Pabrik Danone...
Kunjungi Pabrik Danone SN di Sentul, BPOM: Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Industri
Profil Irjen Tubagus...
Profil Irjen Tubagus Ade Hidayat, Deputi Penindakan BPOM yang Pernah Bekuk John Kei Cs
BPOM Targetkan Masuk...
BPOM Targetkan Masuk Daftar WHO Listed Authority
BPI KPNPA Minta Bareskrim...
BPI KPNPA Minta Bareskrim Awasi Penyitaan Kosmetik Ilegal
Alasan Bareskrim Tak...
Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi
Kasus Gratifikasi dan...
Kasus Gratifikasi dan Pemerasan, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kekuatan Mengerikan...
3 Kekuatan Mengerikan Harimau Jawa, dari Gigitan hingga Cakar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved