Kisruh Donasi Agus Salim, Denny Sumargo dan Teh Novi Temui Mensos Gus Ipul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menerima kedatangan YouTuber Denny Sumargo (Densu) dan Pratiwi Noviyanti atau Teh Novi di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dalam pertemuan itu, Gus Ipul mengaku akan bertemu dengan Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini.
“Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati,” kata Gus Ipul dalam keterangannya.
Gus Ipul berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.
“Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Di mana terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita,” katanya.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Gus Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.
“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.
Kemudian Gus Ipul mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Gus Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital.
“Nah ke depan Mas Densus, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut menyosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati. Dan itu tidak sulit,” kata dia.
Dikatakan Gus Ipul, siapa pun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.
Gus Ipul mengatakan, para penyelenggara PUB juga dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi agar timbul kepercayaan publik. Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemensos, dikatakan Gus Ipul, sangat mendukung dan mengapresiasi para pihak selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan. Gus Mensos juga mengatakan Kemensos terbuka jika ada yang ingin mengetahui siapa saja yang membutuhkan bantuan.
“Kemensos juga memiliki data-data yang lebih akurat tentang sesungguhnya siapa yang mereka patut untuk kita beri bantuan,” kata Gus Mensos sembari mengatakan saat ini sudah banyak lembaga-lembaga yang mengumpulkan uang dan barang yang bekerja sama dengan Kemensos.
Kemensos berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola guna membangun masa depan yang lebih baik. Segala bentuk kekeliruan akan diluruskan secara bersama-sama, dengan fokus pada langkah-langkah positif ke depan.
Tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk menciptakan perubahan dan kemajuan bersama, dengan mendorong semua pihak berkontribusi dalam membangun kebaikan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Denny Sumargo mengapresiasi Menteri Sosial yang bersedia meluangkan waktu untuk menengahi masalah ini dan bahkan ingin membantu sehingga masalahnya bisa selesai. “Gus Mensos memberikan waktu. Ini luar biasa Gus Menteri untuk membantu jalan keluar. Sebenarnya ini masalah sepele tapi jadi besar,” kata Denny.
Denny berharap masalah ini tidak sampai menghilangkan kepercayaan para donatur yang biasa memberikan bantuan. “Prinsipnya para donatur yang ingin menyumbang jangan sampai kehilangan kepercayaan. Agar ke depannya kasus ini menjadi contoh bagi siapa pun yang berbuat baik,” pungkasnya.
“Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati,” kata Gus Ipul dalam keterangannya.
Gus Ipul berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.
“Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Di mana terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita,” katanya.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Gus Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.
“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.
Kemudian Gus Ipul mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Gus Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital.
“Nah ke depan Mas Densus, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut menyosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati. Dan itu tidak sulit,” kata dia.
Dikatakan Gus Ipul, siapa pun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.
Gus Ipul mengatakan, para penyelenggara PUB juga dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi agar timbul kepercayaan publik. Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemensos, dikatakan Gus Ipul, sangat mendukung dan mengapresiasi para pihak selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan. Gus Mensos juga mengatakan Kemensos terbuka jika ada yang ingin mengetahui siapa saja yang membutuhkan bantuan.
“Kemensos juga memiliki data-data yang lebih akurat tentang sesungguhnya siapa yang mereka patut untuk kita beri bantuan,” kata Gus Mensos sembari mengatakan saat ini sudah banyak lembaga-lembaga yang mengumpulkan uang dan barang yang bekerja sama dengan Kemensos.
Kemensos berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola guna membangun masa depan yang lebih baik. Segala bentuk kekeliruan akan diluruskan secara bersama-sama, dengan fokus pada langkah-langkah positif ke depan.
Tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk menciptakan perubahan dan kemajuan bersama, dengan mendorong semua pihak berkontribusi dalam membangun kebaikan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Denny Sumargo mengapresiasi Menteri Sosial yang bersedia meluangkan waktu untuk menengahi masalah ini dan bahkan ingin membantu sehingga masalahnya bisa selesai. “Gus Mensos memberikan waktu. Ini luar biasa Gus Menteri untuk membantu jalan keluar. Sebenarnya ini masalah sepele tapi jadi besar,” kata Denny.
Denny berharap masalah ini tidak sampai menghilangkan kepercayaan para donatur yang biasa memberikan bantuan. “Prinsipnya para donatur yang ingin menyumbang jangan sampai kehilangan kepercayaan. Agar ke depannya kasus ini menjadi contoh bagi siapa pun yang berbuat baik,” pungkasnya.
(rca)