Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik

Senin, 25 November 2024 - 06:43 WIB
loading...
Gubernur Bengkulu Jadi...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan murni hukum tanpa adanya nuansa politik.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang akrab disapa Alex ini.





Alex menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari masyarakat bahkan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan atas adanya perkara tersebut.

“Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.

Kronologi Perkara


Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alex.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda setempat. "Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas (kadis) menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. "Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya.

Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Bukan hanya itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.

SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.

Kemudian, pada Oktober 2024, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.

Selanjutnya, pihak-pihak yang disebutkan itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Dampingi AKBP Rossa...
KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Rekomendasi
Astaga! Rangka Papan...
Astaga! Rangka Papan Reklame Masuk ke Tol Dalam Kota Arah Cawang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Ramadan Bikin Jakarta...
Ramadan Bikin Jakarta Alami Inflasi 2 Persen
Pangeran Harry Klaim...
Pangeran Harry Klaim Diperlakukan Tidak Adil setelah Keamanannya Dicabut
Berita Terkini
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
10 menit yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
51 menit yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
1 jam yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
2 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
3 jam yang lalu
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved