Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik

Senin, 25 November 2024 - 06:43 WIB
loading...
Gubernur Bengkulu Jadi...
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan murni hukum tanpa adanya nuansa politik.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang akrab disapa Alex ini.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah



Alex menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari masyarakat bahkan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan atas adanya perkara tersebut.

“Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.

Kronologi Perkara


Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alex.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda setempat. "Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas (kadis) menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. "Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya.

Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Bukan hanya itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.

SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.

Kemudian, pada Oktober 2024, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.

Selanjutnya, pihak-pihak yang disebutkan itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved