Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online

Kamis, 21 November 2024 - 17:53 WIB
loading...
Kementerian Komdigi...
Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilakukan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan taruhan bola.

"Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Sebagai tindak lanjut, Polda Kalsel telah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka kepada Kementerian Komdigi. "Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian," kata Kompol Arif.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Beberkan 3 Prioritas Pemberantasan Judi Online

Kompol Arif yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah menangani 16 kasus perjudian daring (online).

Penyidik sudah menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang berperan sebagai marketing dan pemain. Menurut Kompol Arif, tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di luar Kalsel, bahkan ada yang di luar negeri.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa lebih optimal," tegasnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," kata AKBP Suprapto.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melakukan pengembangan terhadap kasus judi online tersebut. Salah satunya, memburu operator judi online. Semangat memberantas situs judi online ini sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengungkapkan bahwa perputaran judi online yang ada di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024.

BG menyebut bahwa judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bahkan, jutaan masyarakat Indonesia telah terjerumus judi online. "Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," kata BG dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).



Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Staf Presiden AM Putranto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, dan Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Rekomendasi
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Berita Terkini
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved