Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 - 05:52 WIB
loading...
A
A
A
Harli Siregar menambahkan, saat ini Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejagung.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam Helena Lim di Sidang Perdana Korupsi Timah
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pakaian Serba Hitam Helena Lim di Sidang Perdana Korupsi Timah
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :