Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam KI Jatim Awards 2024
Kamis, 14 November 2024 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan, arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, bahwa keterbukaan informasi publik ini sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa, nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” tutur Donny.
Ia berharap, adanya 'KI Jatim Award 2024' bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.
“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam 'KI Awards Jatim 2024' ini, sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan, yang pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik. Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya.
Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat, hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut. Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa, nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” tutur Donny.
Ia berharap, adanya 'KI Jatim Award 2024' bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.
“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam 'KI Awards Jatim 2024' ini, sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan, yang pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik. Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya.
Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat, hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut. Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat.
Lihat Juga :