Masalah Tafsir Hukum atas UU Tipikor Tahun 1999

Kamis, 14 November 2024 - 07:39 WIB
loading...
A A A
Kerugian keuangan negara secara hukum titik beratnya adalah adanya kerugian yang nyata dan pasti; yang dimaksud dengan kerugian yang nyata dan pasti berdasarkan Putusan MKRI, adalah, kerugian yang dapat dihitung ialah kerugian aktual (actual loss) bukan hanya diperkirakan atau indikasi semata-mata. Kerugian keuangan yang tidak dapat dihitung secara nyata dan pasti tidak memenuhi asas kepastian hukum yang rentan terhadap perlindungan hak asasi terdakwa selama dan dalam proses permeriksaan di sidang pengadilan.

Tiga masalah tafsir hukum sebagaimana diuraikan merupakan hambatan yang menghadapi jalan buntu untuk menemukan kebenaran materiel yang merupakan landasan mencapai kepastian hukum,mkeadilan dan kemanfaatan dengan alasan bahwa, ketiga tujuan hukum pidana tersebut tidak sekali-kali dimaksudkan hanya berpihak untuk Negara melainkan juga bagi terdakwa. Hanya mengandalkan kekuatan keyakinan hakim saja dalam sistem pembuktian negatif (negative wettelijke beginsel) tidak memadai karena keberhasilan bekerjanya sistem peradilan pidana dikembalikan kepada (keyakinan) hakim yang rentan terhadap subjektivitas.

Selain faktor tersebut, dapat dikemukakan bahwa, pemahaman Undang-Undang Tipikor terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang merupakan momok pencari keadilan juga penasihat hukumnya adalah disebabkan kedua pasal aquo memuat 4 (empat) aspek hukum yang memang sulit dipisahkan satu sama lain sekalipun dapat dibeda-bedakan sehingga tidak mudah dipahami oleh APH maupun hakim.

Keempat aspek hukum tersebut adalah aspek hukum pidana , aspek hukum perdata, aspek hukum tata usaha negara, dan aspek hukum keuangan. Keberadaan keempat aspek hukum di dalam ketentuan UU TIpikor tersebut mengakibatkan proses peradilan tindak pidana tipikor tidak dapat diselesaikan secara efisien dan efektif kecuali menggunakan tenaga jasa ahli dalam bidang hukum masing-masing.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved