Tingkatkan Mutu Pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh Luncurkan Aplikasi Syamil
loading...
A
A
A
Gus Rozin menekankan pentingnya menjaga kemandirian pesantren. Menurut Gus Rozin, anggaran menjadi salah satu ukuran keberhasilan dari sistem pendidikan pesantren yang baru. Dalam hal ini, Majelis Masyayikh berperan sebagai penghubung antara pesantren dan negara, memastikan aspirasi pesantren didengar dan diperhatikan. "Kami, Majelis Masyayikh, harus memastikan bahwa hak-hak pesantren tetap terlindungi," tambahnya.
Gus Rozin juga menekankan setiap tahun, Majelis Masyayikh mencatat pesantren di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama setelah adanya UU No. 18 Tahun 2019 yang memberikan perhatian khusus terhadap pesantren. Dengan meningkatnya jumlah pesantren, tantangan dalam pengembangan dan penyediaan layanan berkualitas juga semakin kompleks.
"Dengan jumlah pesantren yang terus bertambah, kita dituntut untuk memberikan layanan yang lebih baik, Majelis Masyayikh mengupayakannya melalui Syamil agar pesantren dapat terus berkembang dan imbang dengan perkembangan teknologi yang ada,” tegasnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyampaikan visi kementeriannya untuk mengembalikan esensi pendidikan pesantren. Nasaruddin menekankan pentingnya mempertahankan tradisi dan nilai-nilai pesantren, serta menolak ukuran-ukuran yang tidak sesuai dengan karakteristik pesantren.
"Ukurlah pesantren sesuai dengan ukuran dan nilai-nilai yang mereka miliki, jangan terjebak pada ukuran formal," serunya.
Nasaruddin menekankan, pesantren bukan hanya tempat untuk belajar dari manusia, tetapi juga dari alam dan pengalaman yang lebih luas. Nasaruddin berharap pendidik di pesantren mendorong santri untuk berpikir kreatif dan kritis, serta tidak terjebak dalam ukuran-ukuran pendidikan formal yang tidak mencerminkan keunikan mekanisme belajar di pesantren.
"Pesantren harus menjadi tempat yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga mengajarkan lettis secara utuh," ungkapnya.
Dalam konteks penguatan pendidikan pesantren, menteri agama mengajak semua pihak untuk fokus pada visi dan misi yang ingin dicapai melalui UU No. 18. Legislasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat kualitas pendidikan di pesantren dan menjadikan mereka sebagai garda terdepan dalam pengembangan masyarakat. "Kualitas dan kuantitas pesantren harus dapat berkontribusi terhadap masyarakat," tambahnya.
Selain itu, menanggapi tantangan yang dihadapi pesantren, Gus Rozin juga berbicara mengenai perlunya verifikasi data dan integrasi regulasi antara pusat dan daerah. Dia menyoroti kesenjangan antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan, yang kerap kali menyulitkan pesantren dalam mengakses sumber daya.
"Tanpa data dan regulasi yang baik, kita akan kesulitan dalam melayani pesantren," ungkapnya. Maka dari itu, SYAMIL menjadi permulaan langkah yang tepat untuk memfasilitasi hal tersebut.
Gus Rozin juga menekankan setiap tahun, Majelis Masyayikh mencatat pesantren di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama setelah adanya UU No. 18 Tahun 2019 yang memberikan perhatian khusus terhadap pesantren. Dengan meningkatnya jumlah pesantren, tantangan dalam pengembangan dan penyediaan layanan berkualitas juga semakin kompleks.
"Dengan jumlah pesantren yang terus bertambah, kita dituntut untuk memberikan layanan yang lebih baik, Majelis Masyayikh mengupayakannya melalui Syamil agar pesantren dapat terus berkembang dan imbang dengan perkembangan teknologi yang ada,” tegasnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyampaikan visi kementeriannya untuk mengembalikan esensi pendidikan pesantren. Nasaruddin menekankan pentingnya mempertahankan tradisi dan nilai-nilai pesantren, serta menolak ukuran-ukuran yang tidak sesuai dengan karakteristik pesantren.
"Ukurlah pesantren sesuai dengan ukuran dan nilai-nilai yang mereka miliki, jangan terjebak pada ukuran formal," serunya.
Nasaruddin menekankan, pesantren bukan hanya tempat untuk belajar dari manusia, tetapi juga dari alam dan pengalaman yang lebih luas. Nasaruddin berharap pendidik di pesantren mendorong santri untuk berpikir kreatif dan kritis, serta tidak terjebak dalam ukuran-ukuran pendidikan formal yang tidak mencerminkan keunikan mekanisme belajar di pesantren.
"Pesantren harus menjadi tempat yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga mengajarkan lettis secara utuh," ungkapnya.
Dalam konteks penguatan pendidikan pesantren, menteri agama mengajak semua pihak untuk fokus pada visi dan misi yang ingin dicapai melalui UU No. 18. Legislasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat kualitas pendidikan di pesantren dan menjadikan mereka sebagai garda terdepan dalam pengembangan masyarakat. "Kualitas dan kuantitas pesantren harus dapat berkontribusi terhadap masyarakat," tambahnya.
Selain itu, menanggapi tantangan yang dihadapi pesantren, Gus Rozin juga berbicara mengenai perlunya verifikasi data dan integrasi regulasi antara pusat dan daerah. Dia menyoroti kesenjangan antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan, yang kerap kali menyulitkan pesantren dalam mengakses sumber daya.
"Tanpa data dan regulasi yang baik, kita akan kesulitan dalam melayani pesantren," ungkapnya. Maka dari itu, SYAMIL menjadi permulaan langkah yang tepat untuk memfasilitasi hal tersebut.