Jual Beli Organ Tubuh Manusia lewat Bandara Juanda Digerebek

Selasa, 12 November 2024 - 21:57 WIB
loading...
Jual Beli Organ Tubuh...
Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengungkap, kronologi penggagalan itu berawal saat salah satu WNI datang untuk Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian, di Bandara Internasional Juanda pada Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Remaja Pelaku Pembunuhan, Motif Ingin Jual Organ Tubuh Korban

"Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (12/11/2024).

Terduga pelaku, kata Dani, berencana menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.



"Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya, karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya," katanya.

Namun, pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada urologi dan renal transplant.

Baca juga: Viral! Kisah Pilu Suami Rela Jual Organ Tubuh demi Bisa Hidup Bersama Istri

"Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.

Kemudian, kata Dani, petugas Imigrasi langsung memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

"Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta," katanya.

"Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara," sambungnya.

Selanjutnya, Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

"Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432," katanya.

"Yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved