BPJS Kesehatan Uji Coba Layanan Telekonsultasi lewat Video
Selasa, 12 November 2024 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam tahap ini, telekonsultasi ini akan diujicobakan melalui fitur video. Uji coba melalui fitur video ini hanya bisa diinisiasi oleh dokter dan diujicobakan di lokasi yang menjadi lokasi percobaan tersebut. Dalam layanan telekonsultasi tersebut, peserta JKN dapat memilih dokter apabila terdapat jadwal konsultasi yang sudah diatur oleh dokter yang tersedia.
"Konsultasi dalam layanan telekonsultasi Aplikasi Mobile JKN dimulai dengan obrolan terlebih dahulu. Apabila dokter merasa perlu untuk mendapatkan visual kondisi pasien, maka dokter yang akan menginisiasi panggilan video. Permintaan untuk panggilan video hanya bisa diinisiasi oleh dokter dan tidak bisa diinisiasi langsung oleh peserta," kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, terdapat dua langkah yang dilakukan oleh dokter untuk dapat melakukan konsultasi melalui video. Pertama, dokter bisa memilih tombol "Opsi" pada section pojok kanan atas atau melalui pilihan "quick chat" pada section pojok kiri bawah. Setelah itu, dokter bisa memilih pilihan untuk memulai video telekonsultasi kepada peserta.
Setelah melakukan tindakan telekonsultasi ini, peserta langsung mendapatkan informasi resume konsultasi pelayanan sesuai dengan yang telah diinput oleh dokter dan peserta. Kemudian, peserta juga bisa mengisi penilaian dari konsultasi yang telah dilakukan. Hasil konsultasi selanjutnya terintegrasi dengan aplikasi Pcare sehingga meningkatkan angka kontak dari FKTP yang melakukan telekonsultasi.
"Kami berharap layanan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, kami juga berharap layanan telekonsultasi dengan fitur audio-visual ini dapat diterapkan secara nasional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," tutur Ghufron menutup keterangan.
"Konsultasi dalam layanan telekonsultasi Aplikasi Mobile JKN dimulai dengan obrolan terlebih dahulu. Apabila dokter merasa perlu untuk mendapatkan visual kondisi pasien, maka dokter yang akan menginisiasi panggilan video. Permintaan untuk panggilan video hanya bisa diinisiasi oleh dokter dan tidak bisa diinisiasi langsung oleh peserta," kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, terdapat dua langkah yang dilakukan oleh dokter untuk dapat melakukan konsultasi melalui video. Pertama, dokter bisa memilih tombol "Opsi" pada section pojok kanan atas atau melalui pilihan "quick chat" pada section pojok kiri bawah. Setelah itu, dokter bisa memilih pilihan untuk memulai video telekonsultasi kepada peserta.
Setelah melakukan tindakan telekonsultasi ini, peserta langsung mendapatkan informasi resume konsultasi pelayanan sesuai dengan yang telah diinput oleh dokter dan peserta. Kemudian, peserta juga bisa mengisi penilaian dari konsultasi yang telah dilakukan. Hasil konsultasi selanjutnya terintegrasi dengan aplikasi Pcare sehingga meningkatkan angka kontak dari FKTP yang melakukan telekonsultasi.
"Kami berharap layanan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, kami juga berharap layanan telekonsultasi dengan fitur audio-visual ini dapat diterapkan secara nasional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," tutur Ghufron menutup keterangan.
(ars)
Lihat Juga :