Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya

Rabu, 06 November 2024 - 06:15 WIB
loading...
Prabowo Teken Perpres...
Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah saat upacara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih . Tujuh Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di bawahnya.

Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kursi Menko Perekonomian saat ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.

Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menko Polkam adalah Budi Gunawan.



Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan.

Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang dipilih Presiden Prabowo menjadi pemimpin di Kemenko ini.

Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Kursi Menko ini dijabat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sebagai Menkonya adalah Pratikno.

Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Menko Polkam Bentuk 7 Desk Lintas Kementerian, Ini Peran dan Tugasnya

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres.

Berikut Daftar Kementerian/Badan yang Berada di Bawah 7 Kemenko

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; Dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

5 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.

7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved