Diperintah Prabowo, Menteri Hukum Review Seluruh UU, PP hingga Permen

Senin, 04 November 2024 - 13:00 WIB
loading...
Diperintah Prabowo,...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali seluruh regulasi UU, PP hingga Permen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali seluruh regulasi baik yang berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR di ruang rapat Komisi XIII DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

"Saya ingin sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) termasuk didalamnya adalah peraturan menteri (Permen)," kata Supratman.



Supratman mengatakan, tinjauan ulang terhadap produk regulasi itu ditujukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi guna mencapai Indonesia Emas 2045. "Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045," katanya.

Selain itu, Supratman mengatakan, pihaknya juga ingin memastikan rekrutmen penerimaan pegawai negeri sipil yang tengah berlangsung saat ini. Menurutnya, hal itu untuk menentukan kualitas SDM Kemenkumham.



"Kami akan fokus kepada bagaimana memperlakukan merit system di dalam upaya promosi baik berupa itu apa namanya kenaikan pangkat dan lain-lain sebagainya ataupun yang lain-lain," tutur Supratman.

"Nah karena itu sekarang tim yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal sedang melakukan upaya untuk mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di Kemenkumham, di semua Direktorat Jenderal maupun badan untuk bisa diakses oleh publik dan ini akan kita lakukan secara terbuka," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)