Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
Minggu, 03 November 2024 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
“MASALAHNYA, hak kunker ke luar negeri dan antardaerah bg Pemda/DPRD diberikan dgn aturan resmi. Bahkan, waktu sy di DPR, selain Komisi2, Pansus sebuah RUU pun ada jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tdk ada. Kita tahu ini melelahkan KBRI dan scr halus mereka sering mengeluh,” tulisnya.
Untuk itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta kepada pemerintah untuk mengatur kunker secara ketat.
“PEMERINTAH perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu dan Kemdagri sdh berusaha utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas di lembaga politik tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini,” ujarnya.
Untuk itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta kepada pemerintah untuk mengatur kunker secara ketat.
“PEMERINTAH perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu dan Kemdagri sdh berusaha utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas di lembaga politik tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :