Majelis Masyayikh: UU Pesantren Pengakuan Pemerintah Terhadap Kontribusi Ponpes

Minggu, 03 November 2024 - 09:55 WIB
loading...
Majelis Masyayikh: UU...
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin mengungkapkan, UU Pesantren menjadi pengakuan resmi pemerintah atas kontribusi pesantren dalam masyarakat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin mengungkapkan, UU Pesantren menjadi pengakuan resmi pemerintah atas kontribusi pesantren dalam masyarakat.

Hal itu disampaikan KH. Abdul Ghaffar Rozin saat menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qornain, Jember, Jawa Timur. Acara ini menegaskan komitmen negara untuk mendukung pesantren sebagai pilar pendidikan nasional yang khas dan mandiri.

UU Pesantren ini diharapkan memperkuat eksistensi pesantren di tengah perubahan zaman, sekaligus menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam ini.

Baca juga: Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan

“Pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual di tengah masyarakat. Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” ujar Rozin.

UU Pesantren melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan pesantren. Rozin menegaskan, Majelis Masyayikh akan berperan dalam mengawal kualitas pendidikan pesantren tanpa intervensi, sehingga karakteristik dan independensi pesantren tetap terjaga.

Baca juga: Sosialisasi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Ponpes

“Sistem ini memiliki dua aspek utama pertama, aspek eksternal yang dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu. Kedua, aspek internal yang ditangani oleh Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren,” tambah Rozin.

Sedangkan, KH. Abd. A’la Basyir menyoroti pentingnya menjaga tradisi pesantren, yang menekankan kedekatan hubungan antara guru dan santri, serta metode pembelajaran kitab kuning yang menjadi ciri khasnya.

“Pesantren berbeda dengan sekolah berasrama. Di pesantren, guru dianggap sebagai orang tua dalam agama. Hubungan ini menciptakan mata rantai keilmuan yang kuat dan perlu dijaga. Kami tidak ingin campur tangan yang mengubah kekhasan pesantren ini,” ujarnya.

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, juga menegaskan pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren. Namun, dia mengingatkan dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren.

“Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqomnya itu mengatur, bukan diatur,” kata Muhyiddin.

Muhyiddin menjelaskan, UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional, sekaligus bentuk penghargaan atas peran pesantren dalam sejarah Indonesia.

“Lahirnya UU ini bukan hadiah dari pemerintah, tapi membayar utang kepada pesantren. Pesantren adalah basis kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dia menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini berjumlah jutaan mencerminkan kontribusi besar lembaga ini terhadap masyarakat.

Di sisi lain, KH. Muhyiddin juga menyoroti pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi juga dukungan agar kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang. Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa intervensi dari pemerintah.

“Majelis Masyayikh bukan bagian dari pemerintah, Majelis Masyayikh tidak bisa didikte oleh pemerintah. Yang bisa mengarahkan Majelis Masyayikh adalah kiai-kiai Dewan Masyayikh pesantren,” ujarnya.

Sebagai dukungan tambahan, UU ini juga memberikan akses pendanaan yang lebih stabil bagi pesantren melalui dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49. Dana ini diharapkan akan memungkinkan pesantren untuk menjalankan operasional secara mandiri, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sumbangan masyarakat.

“Pesantren akan menerima dana abadi dari pemerintah. Ini langkah besar yang membuat pesantren bisa lebih mandiri dalam pengelolaan operasionalnya,” jelas KH. Badrtut Tamam.

Sementara, Abd. A'la menyampaikan harapan bahwa UU Pesantren akan membawa pesantren ke level yang lebih tinggi, menjadikannya lembaga pendidikan yang diakui tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional.

Dengan standar mutu yang dikembangkan oleh MM dan Dewan Masyayikh, pesantren diharapkan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan karakter yang unggul dan mandiri.

“Kami berharap sistem penjaminan mutu ini bisa menjadi alat efektif yang meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperkuat pengelolaannya, dan mengangkat daya saing santri di masa depan. Pesantren adalah pilar pendidikan karakter bangsa, dan dengan UU ini, kami yakin masa depan pendidikan pesantren akan semakin cerah,” tutup Abd. A'la.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pesantren di seluruh Indonesia untuk memahami dan mengoptimalkan UU Pesantren dalam mendukung misi mereka.

Melalui pengakuan formal, afirmasi, dan fasilitasi yang diberikan oleh UU ini, pesantren tidak hanya akan terus tumbuh dan berkembang, tetapi juga mampu bersaing di era globalisasi dengan mempertahankan nilai-nilai luhur yang telah menjadi dasar sejak awal berdirinya pesantren di Indonesia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
PBNU: Iduladha 2026...
PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka
Badan Hukum: Sistem...
Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved