CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi

Sabtu, 02 November 2024 - 22:46 WIB
loading...
A A A
Menurut Arif, hak-hak ini merupakan dasar penting yang seharusnya dipertahankan dalam implementasi KUHP baru, agar hukum dapat menjadi instrumen keadilan yang menghormati martabat manusia.

Sementara itu, mantan Sekjen Pengacara Syariah Irfan Fahmi menyatakan bahwa kepolisian dan penegak hukum lainnya dapat berperan aktif dalam mendukung upaya dialog antar-agama yang konstruktif dan penuh hormat.

"Menggunakan KUHP untuk mengatur ruang diskusi antar-iman secara bijak adalah langkah maju bagi Indonesia. Ini akan mengurangi potensi ketegangan dan memupuk kedamaian," katanya.

"Kita harus terus berkomitmen untuk mendorong dialog antar-keyakinan yang damai dan inklusif demi tercapainya masyarakat yang harmonis dan saling menghargai di tengah keragaman agama di Indonesia," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)