CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Sabtu, 02 November 2024 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
"Diskusi yang sehat antarkeyakinan tidak seharusnya dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal lama yang sudah tidak relevan lagi," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Arif menambahkan, dalam masyarakat plural, diskusi agama adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi dan harus dihormati selama tidak mengandung unsur kebencian atau pemaksaan. Prinsip ini penting untuk membangun harmoni dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama seperti Indonesia.
Mantan Aktivis 98 ini menekankan bahwa dalam menerapkan KUHP baru, kepolisian tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari kelompok mayoritas atau kepentingan kelompok tertentu. "Interpretasi hukum tidak boleh dibentuk atas dasar desakan kelompok tertentu karena itu berpotensi membuat kepolisian dianggap tidak netral," jelasnya.
Sebagai lembaga negara, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinan. Sikap netral ini disebutnya kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Arif mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi sebagai hak non-derogable atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. "Artinya, hak-hak ini bersifat mendasar dan harus tetap dihormati, baik dalam situasi normal maupun dalam keadaan krisis," ungkapnya.
Arif menambahkan, dalam masyarakat plural, diskusi agama adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi dan harus dihormati selama tidak mengandung unsur kebencian atau pemaksaan. Prinsip ini penting untuk membangun harmoni dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama seperti Indonesia.
Mantan Aktivis 98 ini menekankan bahwa dalam menerapkan KUHP baru, kepolisian tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari kelompok mayoritas atau kepentingan kelompok tertentu. "Interpretasi hukum tidak boleh dibentuk atas dasar desakan kelompok tertentu karena itu berpotensi membuat kepolisian dianggap tidak netral," jelasnya.
Sebagai lembaga negara, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinan. Sikap netral ini disebutnya kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Arif mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi sebagai hak non-derogable atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. "Artinya, hak-hak ini bersifat mendasar dan harus tetap dihormati, baik dalam situasi normal maupun dalam keadaan krisis," ungkapnya.
Lihat Juga :