Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di Mata Publik

Sabtu, 02 November 2024 - 08:07 WIB
loading...
A A A
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana mana pun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.



Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai bahwa korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.

Artinya, kata Qohar, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. "Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)