Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:11 WIB
loading...
Ini Penampakan Uang...
Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada publik dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada publik dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam. Uang dan emas itu merupakan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar tidak hanya terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Ini Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan yang Disita dari Eks Pejabat MA

Emas batangan hasil sitaan dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA



"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kayak uang asing," katanya.

Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti," ucapnya.

Masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan Euro.



"Dolar Singapura SGD74.494.427, kemudian sebanyak USD1.897.362, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320 Dolar, dan mata uang Rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714," katanya.

"Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," katanya.

"Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas," tambah Qohar.

Dia menambahkan, di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar (Rp10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar (Rp4.900.000).

Selanjutnya, segepok uang pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar (Rp3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Rekomendasi
Industri Besi dan Baja...
Industri Besi dan Baja Menuju Emisi Nol Bersih, Kadin Net Zero Hub Perkuat Pendampingan
Paula Verhoeven Ajukan...
Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
Megawati Hangestri Dinobatkan...
Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai Atlet Favorit di Women's Inspiration Awards 2025
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
27 menit yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
1 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
2 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
2 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
3 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Supermoon Biru yang...
Supermoon Biru yang Langka, Terbesar dan Paling Terang Tahun Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved