Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad dan Yovie Widianto yang diangkat menjadi Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.
"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Budi mengatakan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.
1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden
1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasonal/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
7. Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang kesehatan.
Keputusan Presiden RI Nomor 76-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Keputusan Presiden RI Nomor 75-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden
1. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Keputusan Presiden RI Nomor 138-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
1. Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Keputusan Presiden RI Nomor 142-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
1. Muliaman Darmansyah sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
2. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Keputusan Presiden RI Nomor 144-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji
1. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji
2. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Keputusan Presiden RI Nomor 145-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
1. Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
2. Nanik Sudayati Deyang sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
3. Iwan Sumule sebagai Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Keputusan Presiden RI Nomor 59-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
1. Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Keputusan Presiden RI Nomor 74-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
1. Haikal Hassan sebagai kepala Badan Jaminan Produk Halal
2. Afriansyah Noor Sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.
"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Budi mengatakan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.
Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto:
Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden
1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasonal/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
7. Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang kesehatan.
Keputusan Presiden RI Nomor 76-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Keputusan Presiden RI Nomor 75-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden
1. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Keputusan Presiden RI Nomor 138-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
1. Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Keputusan Presiden RI Nomor 142-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
1. Muliaman Darmansyah sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
2. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Keputusan Presiden RI Nomor 144-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji
1. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji
2. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Keputusan Presiden RI Nomor 145-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
1. Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
2. Nanik Sudayati Deyang sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
3. Iwan Sumule sebagai Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Keputusan Presiden RI Nomor 59-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
1. Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Keputusan Presiden RI Nomor 74-M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
1. Haikal Hassan sebagai kepala Badan Jaminan Produk Halal
2. Afriansyah Noor Sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(abd)