KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas dan Tanggung Jawab

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB
loading...
KAI: Advokat Muda Harus...
Wakil Bendahara Umum DPP KAI Fangky Christina Hartati mengingatkan kepada advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan kepada advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

"Saya bangga telah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan terhormat ini (officium nobile), karena menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim," ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Menurut dia, seorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya terhadap supremasi hukum.

Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri kepada hukum.

"Kedudukan advokat sangat penting dalam penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng," ucapnya.

Christina diangkat sebagai advokat KAI di DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.

Menurut dia, advokat dalam melaksanakan profesi advokat berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan tentu sesuai kode etik sebagai seorang advokat itu sendiri.

Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.

"Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved