Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Secara umum, kata Nawawi, para pegawai KPK akan bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin (31/8) tersebut sampai dengan tanggal Rabu (2/9). Dan akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50.
"Itu insya Allah pada hari Kamis mendatang," katanya. (Baca juga: Rekor Baru! Positif COVID-19 Bertambah 3.003 Orang, DKI dan Jabar Penyumbang Tertinggi)
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan : Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan selama kantor ditutup pihaknya akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung. "Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
"Itu insya Allah pada hari Kamis mendatang," katanya. (Baca juga: Rekor Baru! Positif COVID-19 Bertambah 3.003 Orang, DKI dan Jabar Penyumbang Tertinggi)
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan : Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan selama kantor ditutup pihaknya akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung. "Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
(kri)
Lihat Juga :