Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Triliun
Senin, 14 Oktober 2024 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir. "Kalau masyarakat ada yang merasa dizalimi oleh jaksa bisa langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah salah di mata hukum," katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejagung tidak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di masyarakat.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejagung tidak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :