Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Triliun

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:00 WIB
loading...
Kejagung Sidik 405 Kasus...
Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah banyak melakukan pembenahan dan perbaikan.

"Terutama dalam penanganan perkara," ujar Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Senin (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah menyidik 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah kasus yang ditangani jauh lebih tinggi dibanding KPK dengan 36 kasus dan kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di luar negeri, serta kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang sudah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik tertinggi. "Jauh lebih tinggi dari KPK dan kepolisian," kata pria yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya itu, jika ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidak segan melakukan pemecatan. "Seperti yang dilakukan Kejari Bojonegoro," ucap Fachrizal.

Tahun lalu Kejari Bojonegoro memecat salah satu anggotanya secara tidak terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilakukan karena anggota tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir. "Kalau masyarakat ada yang merasa dizalimi oleh jaksa bisa langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah salah di mata hukum," katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejagung tidak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved