Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:04 WIB
loading...
Bakamla Nyatakan Dokumen...
Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayarannya setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi," kata Muhammad Azhari dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).



Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. "Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan untuk berlayar," tegas Azhari.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan investasi besar seperti BJA tidak akan bermain-main dengan legalitas.

Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang sebelumnya telah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim investasi di Gorontalo.

"Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, terutama bagi perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional," ujarnya.

Dengan konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bakamla Akui Perlu Jet...
Bakamla Akui Perlu Jet Canggih untuk Pantau Perairan: Kecepatan Informasi Dibutuhkan
Japan Coast Guard Pinjamkan...
Japan Coast Guard Pinjamkan Jet Canggih untuk Latihan Personel Bakamla Pantau Perairan Jakarta
Bakamla Tegaskan Peran...
Bakamla Tegaskan Peran Garda Terdepan Keamanan Laut pada HUT ke-20
Bakamla RI dan Indian...
Bakamla RI dan Indian Coast Guard Gelar Passing Exercise di Laut Jawa
Bakamla Bersama Korea...
Bakamla Bersama Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Upaya TPPO di Korsel
Bakamla Bersama Coast...
Bakamla Bersama Coast Guard Singapura dan Malaysia Evakuasi 30 Korban Kapal Tenggelam
Tiba di Aceh, Bakamla...
Tiba di Aceh, Bakamla Salurkan 92,2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana
Bakamla Gagalkan Perompakan...
Bakamla Gagalkan Perompakan Kapal Batu Bara di Perairan Kaltim
Update Kebakaran KMP...
Update Kebakaran KMP Barcelona V: 5 Tewas, 2 di Antaranya Belum Teridentifikasi
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved