Saat Ditangkap, Buronan Kasus Narkoba Ini Coba Suap Petugas Rp2 Miliar

Jum'at, 13 Desember 2019 - 17:26 WIB
Saat Ditangkap, Buronan Kasus Narkoba Ini Coba Suap Petugas Rp2 Miliar
Saat Ditangkap, Buronan Kasus Narkoba Ini Coba Suap Petugas Rp2 Miliar
A A A
JAKARTA - Imigrasi menangkap buronan atau orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika pada Kamis 12 Desember 2019.

Buronan berinisial A itu ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara saat tiba di Bandara Kualanamu dari Malaysia menumpang Malaysia Airlines. Pria berusia 34 tahun itu tiba bersama seorang rekannya.

Petugas mengamankan A setelah mengetahui pada saat petugas melakukan pemindaian terhadap dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan, muncul tanda peringatan sistem bahwa namanya identik masuk dalam daftar pencegahan.

"A berupaya melarikan diri dari konter dan dapat digagalkan karena penggelaran personel yang berlapis telah menjadi protap pada TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu. Petugas Imigrasi lalu mengamankan A ketika mencoba untuk kabur dan segera dikejar oleh petugas sebelum keluar dari area imigrasi, " kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (13/12/2019).

Pada saat pemeriksaan, kata dia, buronan tersebut mencoba menyuap petugas dengan menawarkan uang sebesar Rp2 miliar. Di dalam ruangan tersebut, A juga menunjukkan saldo rekening sebesar Rp10 miliar.

"Namun, ketegaran petugas berhasil menggagalkan upaya penyuapan tersebut," ujar Sam. (Baca Juga: Imigrasi Depok Cegah Belasan TKI Ilegal yang Hendak Buat Paspor)

WNI yang ditangkap itu merupakan buronan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus narkotika. Selanjutnya Imigrasi berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan serah terima.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0913 seconds (0.1#10.140)