Tangani Pandemi Corona, Ini Pembagian Tugas Jokowi dan Ma'ruf Amin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ikhsan Abdullah tidak menampik adanya pertanyaan dari masyarakat mengenai peran Ma'ruf Amin dalam menangani wabah pandemi Corona (Covid-19).
Menurut Ikhsan, sudah ada pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden di masa pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, Presiden mengurusi semua yang berkaitan dengan persoalan-persoalan regulasi, logistik danlainnya.
"Pak wapres ini lebih fokus kepada bagaimana menata kehidupan beragama semasa Covid ini," tutur Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk PSBB, Mudik dan Bansos melalui media livestreaming, Sabtu (2/5/2020).
Selain urusan umat dan kegiatan keagamaan, lanjut dia, Wapres juga mendapat tugas dari Presiden untuk melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.( )
Dengan monitoring yang dilakukan wapres, kata dia, dapat dilihat perkembangan penanganan Covid-19 termasuk bebagai hal yang dibutuhkan daerah terhadap pemerintah pusat.
"Ini satu hal sangat positif, Pak Wapres day to day bahkan bisa memantau kebijakan pemerintah pusat ini dapat dijalankan di pemerintah daerah para gubernur, bupati/wali kota," ungkapnya.
Ikhsan menambahkan, Wapres juga melakukan monitoring kebijakan stimulus daerah dalam melakukan belanja daerah yang difokuskan kepada penanganan Corona.
"Berbagai kebijakan tentu itu akan menjadi kewajiban atau bidang tugas dari Pak Wapres untuk melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana implementasi terhadap kebijakan yang baik tersebut dapat dilaksanakan pada tatanan di tingkat pemerintah daerah tigkat satu maupun dua," tuturnya.
Menurut Ikhsan, sudah ada pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden di masa pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, Presiden mengurusi semua yang berkaitan dengan persoalan-persoalan regulasi, logistik danlainnya.
"Pak wapres ini lebih fokus kepada bagaimana menata kehidupan beragama semasa Covid ini," tutur Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk PSBB, Mudik dan Bansos melalui media livestreaming, Sabtu (2/5/2020).
Selain urusan umat dan kegiatan keagamaan, lanjut dia, Wapres juga mendapat tugas dari Presiden untuk melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.( )
Dengan monitoring yang dilakukan wapres, kata dia, dapat dilihat perkembangan penanganan Covid-19 termasuk bebagai hal yang dibutuhkan daerah terhadap pemerintah pusat.
"Ini satu hal sangat positif, Pak Wapres day to day bahkan bisa memantau kebijakan pemerintah pusat ini dapat dijalankan di pemerintah daerah para gubernur, bupati/wali kota," ungkapnya.
Ikhsan menambahkan, Wapres juga melakukan monitoring kebijakan stimulus daerah dalam melakukan belanja daerah yang difokuskan kepada penanganan Corona.
"Berbagai kebijakan tentu itu akan menjadi kewajiban atau bidang tugas dari Pak Wapres untuk melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana implementasi terhadap kebijakan yang baik tersebut dapat dilaksanakan pada tatanan di tingkat pemerintah daerah tigkat satu maupun dua," tuturnya.
(dam)