Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Formappi Nilai Usaha KPU Sudah Maksimal

Minggu, 08 Desember 2019 - 06:47 WIB
Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Formappi Nilai Usaha KPU Sudah Maksimal
Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Formappi Nilai Usaha KPU Sudah Maksimal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berhasil memasukan larangan mantan narapidan kasus korupsi ikut Pilkada serentak 2020 dalam Peraturan KPU (PKPU). Kegagalan KPU melarang mantan koruptor itu pun disayangkan sejumlah pihak.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, meski gagal, KPU sendiri mungkin tetap punya tekad untuk mengatur larangan mantan napi koruptor dicalonkan pada Pilkada 2020.

"Namun jika tekad itu hanya dimiliki oleh KPU sendirian, maka ini seperti membuang waktu dan energi saja. Sebab, pada akhirnya hampir pasti akan dilawan oleh para calon, partai politik, dan juga Mahkamah Agung," tutur Lucius saat dihubungi Sindonews, Minggu (8/12/2019).

Lucius menganggap, KPU belajar dari pengalaman di Pemilu lalu, perjuangan mereka untuk mengatur larangan mantan napi koruptor dalam PKPU pencalonan di Pileg berakhir gagal setelah MA memutuskan larangan yang dibuat KPU itu dibatalkan. Untuk itu, perjuangan keras KPU berakhir sia-sia, sehingga pelajaran pahit di Pemilu Legislatif 2019 jelas tak ingin terulang.

"KPU tahu betul mereka ada di jalan yang sunyi dalam memperjuangkan pemilu berintegritas tersebut. Karena itu mungkin pilihannya adalah membiarkan aturan pencalonan tetap sebagaimana yang diinginkan DPR dan Pemerintah dalam UU Pemilu," ujarnya.

Menurut Lucius, meski secara formal KPU gagal memperjuangkan larangan itu diatur melalui PKPU, namun setidaknya mimpi KPU melarang mantan napi ini sudah tersebar ke tengah masyarakat. Sehingga tidak memilih mantan napi sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 menjadi pedoman masyarakat untuk memilih para calon pemimpin daerah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)