Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: TikTok Akhirnya Ungkap Penguna Aktif Global)
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkapkan, terhadap Pasal 10 UU Kementerian yang menjadi objek permohonan a quo sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011 Tertanggal 5 Juni 2012 dengan amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara dimaksud.
Dia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dalam Putusan MK Nomor: 79/PUU-IX/2011. Di antaranya menurut Mahkamah, sebagaimana dituturkan hakim konstitusi Manahan, baik diatur maupun tidak diatur di dalam undang-undang, pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Karena itu, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini.
Karenanya hakim konstitusi Manahan membeberkan, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah dimaksud.
"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tegas hakim konstitusi Manahan.
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengungkapkan, terhadap Pasal 10 UU Kementerian yang menjadi objek permohonan a quo sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK nomor: 79/PUU-IX/2011 Tertanggal 5 Juni 2012 dengan amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara dimaksud.
Dia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dalam Putusan MK Nomor: 79/PUU-IX/2011. Di antaranya menurut Mahkamah, sebagaimana dituturkan hakim konstitusi Manahan, baik diatur maupun tidak diatur di dalam undang-undang, pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Karena itu, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini.
Karenanya hakim konstitusi Manahan membeberkan, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah dimaksud.
"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tegas hakim konstitusi Manahan.